JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur, menggerebek gudang sebuah toko yang menyimpan berbagai jenis minuman keras di Gang Mayong, Prumpung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2013) sore. Sebanyak 1.560 botol minuman keras disita polisi dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang hari raya Lebaran itu.
"1.560 botol disita dari SS selaku pemilik dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Lebaran," kata
Kepala Polsektro Jatinegara Komisaris Suminto mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras (miras) oleh SS selaku pemilik toko. Berbagai merek minuman keras yang disita dari gudang itu, antara lain Kampiun, Nyuport, Kinlin, dan anggur cap Orang Tua.
"Sekarang orangnya (SS) lagi diperiksa. Ini kan minuman (keras), jadi nanti akan dikenakan perda sama undang-undang kesehatan. Nanti dilihat lagi kalau ada pasal lain yang bisa dikenakan," ujar Suminto di Mapolsek, Jatinegara, Senin (29/7/2013).
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, SS terancam hukuman 90 hari kurungan atau 3 bulan penjara. SS juga terancam denda maksimal Rp 50 juta dari perbuatannya tersebut. Barang bukti miras berbagai merek tersebut kini diamankan di Mapolsek Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.