Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengacara ke Ahok Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 04/08/2013, 15:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai gugatan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salah alamat. Hal ini disebabkan, orang nomor dua di DKI Jakarta itu sudah melakukan hal yang tepat mengatasi keruwetan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota.

"Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan pedestrian bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk PKL. Jadi gugatan PKL ke Ahok itu salah alamat," kata Djoko kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Djoko menambahkan, sesuai ketentuannya, PKL ini dianggap mengganggu fungsi jalan. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pihak-pihak yang mengganggu jalan akan mendapat pidana bui maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Khusus yang mengganggu pedestrian, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PKL ini bisa terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

"Jadi langkah asosiasi PKL untuk membawa 100 pengacara dalam menyomasi Ahok itu harus dipikir ulang," tambahnya.

Bagaimanapun, pemerintah juga akan melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan Ahok tidak bertentangan dengan dua aturan tadi serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ali Mahsun sebelumnya mengatakan sudah mempersiapkan sebanyak 100 pengacara untuk menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara hukum. Hal tersebut akan dilakukan jika somasi atas pernyataan Basuki terkait rencana pemidanaan PKL yang menolak direlokasi tidak dihiraukan. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Basuki merupakan preseden terburuk selama Republik Indonesia merdeka. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin negara, tidak boleh mengancam, mengintimidasi, dan melakukan diskriminasi kepada rakyat.

"Kita sudah siapkan kuasa hukum dari advokat MR Partners dan sampai 100 pengacara akan mendampingi kita," kata Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan, jika Basuki tidak menjawab somasi, maka pihaknya akan melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia juga mengancam untuk melaporkan Basuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Basuki yang ia nilai sebagai pemimpin yang tidak menjadi suri teladan dan memasang badan untuk rakyatnya. Setelah itu, ia akan melaporkan kepada Komnas HAM dengan tudingan Basuki telah melanggar HAM, pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com