Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Minuman Keras Ilegal Diurus Satpol PP

Kompas.com - 22/08/2013, 16:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, persoalan minuman keras (miras) ilegal di Ibu Kota melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasus-kasus yang berkaitan dengan miras ilegal, lanjut Basuki, menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Satpol PP itu nanti yang urusin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Peraturan soal miras ilegal diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46, yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 46 itu, tertulis: "Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5 % (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen)."

Pelanggaran terhadap Pasal 46 itu,"Dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)."

Hal tersebut berkaitan dengan kasus sejumlah pemuda yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan pada Minggu (18/8/2013), buatan seorang pedagang jamu bernama Rendy. Miras tersebut merupakan oplosan dari alkohol berkadar 96 persen, air (diberi nama ginseng), yang bisa ditambah susu, beras kencur, dan atau anggur.

Polisi menetapkan Rendy sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat terhitung mulai hari Rabu (21/8/2013). Rendy dijerat dengan Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) subsider Pasal 136 jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com