Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Tak Sesuai Target, Basuki: Ya, Enggak Apa-apa...

Kompas.com - 23/08/2013, 07:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai mengetahui pemasukan daerah berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) masih belum mencapai target. Hingga Rabu (21/8/2013), penerimaan pajak masih Rp 1 triliun dari target Rp 3,6 triliun hingga jatuh tempo pada 28 Agustus 2013 mendatang.

"Ya, enggak apa-apa. Wajar aja karena beberapa bank swasta belum ikut," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Untuk membayar PBB, warga Jakarta dilayani oleh Bank DKI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain di dua bank itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di kantor kecamatan dan kantor pos.

Keterbatasan fasilitas pelayanan pembayaran PBB itulah yang ditengarai Basuki menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak. Pembayaran melalui kantor pos, menurutnya, seharusnya dapat memudahkan masyarakat untuk membayar PBB. Pasalnya, di tiap wilayah terdapat kantor pos.

"Kantor pos itu kan paling enak karena ada di pasar-pasar. Tapi, seharusnya tercapai targetnya. Kalau telat, paling kena denda," kata Basuki.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti menganggap rendahnya penerimaan pajak itu masih wajar. Target Rp 3,6 triliun itu diyakininya dapat tercapai pada akhir tahun.

Saat ini, Bank Negara Indonesia (BNI) sedang menyiapkan sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Dengan itu, Endang menegaskan, tidak ada lagi alasan kesulitan bagi warga untuk membayar PBB.

"Jadi, ini memang gejala pembayaran PBB seperti itu. Setelah jatuh tempo, warga terus membayar sampai Desember," kata Endang.

Menurut dia, hal ini terjadi karena denda keterlambatan PBB cukup ringan. Selama ini, BRI menerima keuntungan dari Pemprov sebesar Rp 1.500 per transaksi pembayaran PBB. Bank DKI sebagai BUMD milik Pemprov DKI tidak mendapat collection fee ini. Adapun bank lainnya menginginkan Rp 5.000 per transaksi.

Namun, menurut Endang, Bank Mandiri dan BNI mau menurunkan transaction fee hingga Rp 1.500. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.

Ini merupakan tahun dan kali pertama pungutan PBB dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI. Pemprov DKI juga menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com