Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guna Jaya: Adam Malik Beli Lahan Ria Rio dari Warga Tionghoa

Kompas.com - 04/09/2013, 23:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris keluarga Adam Malik, mantan Wakil Presiden RI ke-3, mengklaim memiliki 2,1 hektar lahan di waduk Ria Rio, Pedongkelan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Lahan tersebut diklaim telah dibeli Adam Malik dari seorang kenalan warga keturunan pada tahun 1961. "Ini Pak Adam Malik membeli dari seseorang warga Tionghoa tahun 1961. Warga Tionghoa ini mau pindah ke Australia. Saya tidak sebutkan namanya. Tapi kita ada bukti kuitansi dan surat-surat," kata Guna Jaya, cucu dari ahli waris keluarga Adam Malik, di Pos RW 15, Waduk Ria Rio, Rabu (4/9/2013) malam.

Guna tak merinci identitas pemilik tanah warga keturunan itu, ia hanya menyebutkan bahwa orang tersebut merupakan tetangga Adam Malik di daerah Cideng. "Dan (pembelian) itu sudah terdaftar di notaris," ujar Guna.

Sejak dibeli, lanjut Guna, tidak ada pemanfaatan secara pribadi ataupun komersial atas lahan tersebut. Lahan itu kemudian dititipkan kepada beberapa orang yang dipercayakan pihak keluarga ahli waris Adam Malik.

"Kita titipkan ke Pak Mahnur, dan ke Pak Haji Gofur. Cuma sekarang yang masih sehat dan masih bisa memberikan informasi Pak Haji Gofur," ujar Guna.

Menurutnya, tidak ada masalah mengenai keberadaan warga yang kemudian bermukim di lokasi tersebut. Hal itu pun sudah diketahui pihaknya. "Kita biarkan, kita tahu (warga yang masuk). Pak Haji Gofur yang mengkoordinasi semua. Enggak ada masalah (ditempatkan warga)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemrov DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya, Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada tanggal 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 114/BKD-WK.II/085.

Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta dan kedua bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya. Namun, kurang lebih empat tahun kemudian hak Yayasan Adam Malik untuk memakai tanah akhirnya dicabut karena tidak mempu melakukan pembangunan Emergency Hospital di lokasi.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Koorporat Sekretari PT Pulo Mas Jaya, Nastasya Yulius, Selasa (27/8/2013) silam.

Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya yaitu Nelly Adam Malik tetap menginginkan tanah tersebut kemudian mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com