"Kamu menempati tanah negara. Sudah dikasih rumah susun, dikasih isinya juga, dibantu pakai uang sewa, eh melunjak," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Menurut Basuki, Pemprov DKI Jakarta belum ingin mengambil tindakan pada warga sekitar Waduk Ria Rio yang menolak meninggalkan tanah milik negara. Sebab, saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan bulan "promosi".
"Kalau Anda tidak siap-siap pindah, ya kita pidanakan. Ini mumpung bulan promosi, kita tidak pidanakan orang. Kalau kita salah minum obat, kita pidana nanti," kata Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan prinsip Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko mengawasi orang-orang yang mengambil kesempatan dengan menempati jalur hijau. Wiriyatmoko, menurutnya, harus segera memperingati dan mengirim surat kepada para pelanggar perda itu untuk segera beranjak dari tempat tersebut.
Selain memerintah Wiriyatmoko, Basuki juga telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto untuk memperingatkan warga bantaran. Apabila Wali Kota tidak dapat melaksanakan perintahnya, bukan tak mungkin ia akan dimutasi.
Rencananya, Desember, Pemprov DKI akan mengevaluasi semua kinerja SKPD DKI. Sementara itu, bukan berarti Pemprov DKI tidak memberikan solusi atas pengusiran itu. Solusi yang diberikan yaitu unit rusun yang dilengkapi peralatan rumah tangga. Apabila perilaku warga terus melonjak dengan meminta tambahan perlengkapan ataupun fasilitas lainnya, kata Basuki, maka Pemprov DKI tidak dapat mengabulkannya.
"Anda itu sudah melanggar dan harus dihukum. Kita kan sudah enak kasih rumah yang layak gitu loh," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.