"Kalau penyidik, menangani siapa dan berbuat apa. Tentu fokusnya di AQJ. Kami tidak mengarahkan ke kelalaian (orangtua), tapi kami akan mengarahkan tentang sebelum kejadian," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (12/9/2013).
Menurut Rikwanto, Dhani dan Maia diminta keterangan selama Dul belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan akibat kecelakaan itu. Dhani dan Maia dianggap sebagai saksi yang mengetahui keseharian Dul.
"Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, dekat dengan orangtua, dan untuk mengetahui keseharian (AQJ) paling tidak sebelum terjadinya kecelakaan, jadi orangtua dua-duanya (Dhani dan Maia) kami panggil," papar Rikwanto.
Ahmad Dhani telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/9/2013) malam. Sementara itu, Maia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (12/9/2013). Pemeriksaan Maia dijadwalkan kembali pada Senin (16/9/2013). "Hari Senin kami periksa Ibu dari AQJ. Jumat (13/9/2013), kami periksa saksi ahli dan pemerhati anak," sebut Rikwanto.
AQJ, yang berdasarkan umurnya jelas belum memiliki surat izin mengemudi, mengalami kecelakaan saat memacu mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Minggu dini hari. Setelah menabrak pembatas tol, dia yang melaju dari arah Bogor menuju Jakarta menabrak dua mobil di jalur berlawanan arah.
Selain menewaskan 6 orang, Dul merupakan satu di antara 9 orang yang luka parah. Dul mengalami patah tulang kaki kanan, rusuk, dan punggung. Satu korban luka dari kecelakaan ini dikabarkan juga dalam kondisi kritis. Kepolisian telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan ini, tetapi dengan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.