Selama 1,5 bulan disekap, dirinya disiksa habis-habisan di seluruh bagian tubuhnya, baik dipukuli, ditendang, maupun hanya diperkenankan buang air di ember, bukan di kamar kecil. "Tangan saya diborgol, kepala saya digetok berulang kali pakai pistol, dan saya diancam dibunuh," katanya di Mapolsek Metro Taman Sari, Rabu (18/9/2013).
Pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ini pun mengisahkan penyebab dia sampai mengalami kejadian tragis tersebut.
Saat tanggal 5 Agustus itu, Arifin menghadiri sebuah acara pertemuan dengan para debt collector yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendra, atas perintah seorang bosnya bernama Jacky. Setelah itu, dia dipaksa untuk ikut ke lokasi kantor PT BJM, yang kemudian menjadi lokasi penyekapannya.
Begitu tiba di lokasi, Arifin diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban membayar utang senilai Rp 500 juta. Di bawah tekanan siksaan, disertai todongan pistol dan pisau, pernyataan bermeterai itu pun ditandatanganinya.
Diakuinya, penyekapan dan penyiksaan itu bermotif penagihan utang yang tidak terbayarkan. Arifin meladeni jasa penagihan utang itu lantaran ingin menyelesaikan keterlibatannya atas sengketa utang usaha yang dilakukannya bersama beberapa rekannya di PT Andalan Global.
"Saya juga ke sini karena diajak kerja sama, saya seolah dijadikan sebagai jaminan utang, saya dihargai Rp 7 juta. Kekurangannya harus saya bayar, kalau tidak, saya tetap ditahan," ujar Arifin.
Selain menerima ancaman dihabisi atas keterlambatan pembayaran utang, Arifin juga dikenai denda senilai Rp 15 juta. Arifin berniat membayar utang tersebut. Melalui keluarganya, sudah ditransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada para penagih.
Namun, karena jumlahnya kurang, Arifin terus disiksa, dipukuli, dan disekap, bahkan jika tidak menyetor pelunasan tagihan yang tertulis di surat pernyataan, dia diancam akan dibunuh pada Jumat (20/9/2013) pekan ini. "Saya mau dibunuh, mayat saya akan dilempar di tol, mereka juga tidak hanya gertak, karena mereka ngakunya sudah pernah melakukan itu," ucapnya lirih.
Aparat dari Polsek Metro Taman Sari menggerebek dan menyelamatkan Arifin beserta korban lainnya, Ahmad Zamani (32), Selasa (17/9/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari salah satu warga yang masuk melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu sore, Arifin dan Zamani turut mengunjungi ruko tempat mereka disekap. Saat itulah Arifin tak kuasa membendung air matanya. Dengan terduduk di kursi sofa, dia tampak tak dapat berkata-kata dan sesekali memandangi tempat yang mungkin ingin dia lupakan selama-lamanya dari ingatannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.