Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kecepatan, Cip Mobil Dul Mesti Dianalisis di Jepang

Kompas.com - 20/09/2013, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya polisi untuk mengungkap kecepatan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, harus menunggu analisis cip yang tertanam dalam mobil sedan tersebut. Cip itu harus diteliti di pusat produksi Mitsubishi di Jepang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (20/9/2013), mengatakan, komponen cip itu merupakan data elektronik yang merekam kecepatan kendaraan Dul. Analisis terhadap rekaman kecepatan kendaraan itu hanya dapat dibuka di pusat produksi kendaraan tersebut.

"Cip data itu hanya bisa dibuka di sana, yang berisi data elektronik yang tahu tentang kecepatan awal dan akhir Mitsubishi Lancer hingga dia hilang kendali dan terjadi benturan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Ia berharap hasil dari pemeriksaan tersebut dapat segera diketahui. Mobil Dul diketahui meluncur kencang sebelum menabrak pembatas jalan dan dua mobil lain, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM, pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.40. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa mobil Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga masuk di jalur berlawanan.

Total tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Enam korban di antaranya tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Meilia, Cibubur.

Para korban meninggal dunia tersebut adalah Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Sementara itu, korban luka berjumlah delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

Dul sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Ia terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, proses hukumnya akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com