JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya polisi untuk mengungkap kecepatan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, harus menunggu analisis cip yang tertanam dalam mobil sedan tersebut. Cip itu harus diteliti di pusat produksi Mitsubishi di Jepang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (20/9/2013), mengatakan, komponen cip itu merupakan data elektronik yang merekam kecepatan kendaraan Dul. Analisis terhadap rekaman kecepatan kendaraan itu hanya dapat dibuka di pusat produksi kendaraan tersebut.
"Cip data itu hanya bisa dibuka di sana, yang berisi data elektronik yang tahu tentang kecepatan awal dan akhir Mitsubishi Lancer hingga dia hilang kendali dan terjadi benturan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Ia berharap hasil dari pemeriksaan tersebut dapat segera diketahui. Mobil Dul diketahui meluncur kencang sebelum menabrak pembatas jalan dan dua mobil lain, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM, pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.40. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa mobil Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga masuk di jalur berlawanan.
Total tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Enam korban di antaranya tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Meilia, Cibubur.
Para korban meninggal dunia tersebut adalah Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Sementara itu, korban luka berjumlah delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).
Dul sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Ia terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, proses hukumnya akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.