"Kita sudah bilang mereka melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tahun depan pokoknya sudah tak boleh lagi," ujarnya di Balaikota, Jakarta pada Jumat (11/10/2013).
Kukuh menampik bahwa sosialisasi tersebut baru dilakukannya ketika penjual hewan kurban telah merajai trotoar di Jakarta. Menurutnya, sosialisasi tersebut telah dilakukan pihaknya tiap tahun. Namun, dia mengakui kesulitan dalam penegakan.
"Kita kasihan juga kepada mereka, sudah beli sapi. Tapi bukannya diperbolehkan juga ya, kita lihat juga kalau ada lahan kosong, kita geser ke sana, kita kasih pengertian ke mereka," ujarnya.
Setiap menjelang hari raya Idul Adha, penjual hewan kurban bak jamur di musim hujan. Selain menempati lahan kosong, tak jarang mereka menjadikan trotoar sebagai area berjualan. Tentu, di luar fungsinya sebagai penjual hewan untuk dikurbankan di hari raya, aktivitas mereka mengganggu pemandangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.