Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimum untuk Pelanggar "Busway" dan Lalu Lintas

Kompas.com - 20/11/2013, 16:34 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan denda maksimum bagi penerobos jalur bus transjakarta masih terus digodok oleh instansi terkait. Nantinya, penerapan denda maksimum ini akan dibarengi dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan bagi Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan untuk membicarakan finalisasi penerapan denda maksimum tersebut. Pembahasan sempat tertunda karena kejaksaan dan pengadilan meminta waktu untuk melakukan sosialisasi di internal mereka.

Pembahasan finalisasi itu nantinya akan ditentukan kapan penerapan denda maksimum bisa berjalan. Selain denda maksimum bagi penerobos busway, pertemuan itu juga akan membahas penerapan denda yang sama bagi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus, parkir liar, dan angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat.

"Penerapan denda (penerobos busway) itu berbarengan dengan denda maksimum bagi pelanggaran-pelanggaran lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).

Jika sudah ditentukan pemberlakuan denda tersebut, Rikwanto mengatakan, sudah tak diperlukan lagi tahap-tahap sosialisasi. Sebab, saat ini polisi sudah melakukan sterilisasi busway. Sterilisasi itu, kata Rikwanto, juga merupakan proses sosialisasi bagi masyarakat.

"Sosialisasi sudah cukup. Itu (sterilisasi busway) juga merupakan sosialisasi," ujarnya.

Semenjak polisi melakukan sterilisasi yang sudah dilaksanakan selama hampir sebulan, petugas mendapatkan sekitar 60.000 pelanggaran penerobos jalur bus transjakarta. Adapun polisi mendapati 47.000 pelanggar lalu lintas lainnya, seperti penerobos lampu merah dan melawan arus.

Denda maksimum pagi pelanggar peraturan lalu lintas untuk roda empat sebesar Rp 1 juta, sementara denda maksimum sebesar Rp 500.000 diperuntukan bagi pengendara roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com