Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Sekarang Urus Dokumen Enggak Lama, Mau Bayar Apa Lagi?

Kompas.com - 22/11/2013, 19:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo optimistis bahwa Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran di kantor pelayanan masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.

"Sekarang kan ngurus itu di sana (kelurahan dan kecamatan) satu jam, dua jam, jadi. Mau bayar apa lagi?" kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat(22/11/2013) sore.

Menurut Jokowi, pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, ia mengakui masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen.

Jokowi mendukung pengesahan RUU Administrasi Penduduk tersebut karena dapat memperkuat layanan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta menghindari praktik pungutan liar. Ia mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.

"Nanti lihat saja di lapangan. PTSP sudah selesai di kelurahan, di kecamatan, semua rampung praktiknya gimana. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistem lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. UU itu berlaku 1 Januari 2014 mendatang. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

RUU Administrasi Penduduk dibuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pengesahan RUU yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri itu tinggal menunggu persetujuan DPR soal pembebasan biaya pengurusan surat-surat kependudukan dan instansi yang berwenang terkait pengurusannya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli akan diancam pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com