"Kalau mobil dubes kan enggak bisa ditilang. Setidaknya mereka ada hukuman malunya karena di berita ditulis pelanggarnya Dubes dari Sudan, dan lama-lama dia malu," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Perlengkapan ataupun kegiatan yang berhubungan dengan diplomatik sebuah negara bersifat kebal hukum. Mereka (para staf diplomatik) tidak memiliki kewajiban mematuhi peraturan di negara ini. Apabila yang dilakukan oleh staf diplomatik itu sampai pada pelanggaran berat, barulah akan di-persona non-grata-kan.
Melalui peraturan sterilisasi jalur transjakarta, Basuki mengatakan bahwa hukuman malu merupakan hukuman yang paling memberikan efek jera bagi para pejabat dan dubes. Sementara itu, dalam pelaksanaan sterilisasi jalur transjakarta, ia melihat masih banyak yang nekat menerobos jalur.
"Sekarang kalau lihat polisi, sudah pada mulai ngangkat motor. Separator jalur transjakarta sebagian akan ditinggikan," kata Basuki.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya pun telah bersepakat untuk membuat website, tempat warga dapat mengunggah foto pelanggar lalu lintas, termasuk para penerobos jalur transjakarta. Para pengunggah foto itu akan diberikan hadiah dan yang terpotret menerobos jalur transjakarta akan ditindak untuk ditilang.
Apabila penerobos jalur transjakarta tidak memiliki kelengkapan surat, seperti SIM ataupun STNK, maka pengendara itu akan dikenakan denda hingga Rp 1,5 juta. Angka ini terbagi untuk sanksi pengemudi yang tidak memiliki surat lengkap sebesar Rp 1 juta ditambah denda menerobos jalur transjakarta Rp 500.000.
Mobil Lexus Kedubes Sudan bernomor polisi CD 110 01 tertangkap petugas melintas di jalur transjakarta Koridor XI, tepat di Jalan Raya Bekasi, depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.