Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Beri Syarat Pencairan Dana untuk BUMD Bermasalah

Kompas.com - 27/11/2013, 19:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, meski ia telah mengubah modal dasar untuk PD Dharma Jaya dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 250 miliar, pencairan dana itu harus memenuhi syarat. Badan usaha milik daerah (BUMD) itu harus menjelaskan rencana bisnis yang jelas atas penggunaan dana tersebut.

Ia mengatakan, modal tersebut tidak langsung diberikan kepada PD Dharma Jaya dan baru dapat digunakan jika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan pemeriksaan menyeluruh soal BUMD itu.

"Saya itu tetap menunggu due dilligent dari BPKP terlebih dulu. Setelah itu, baru bisa dicairkan untuk apa dananya," ujar Jokowi seusai rapat paripurna di Balaikota Jakarta, Rabu (27/11/2013) siang.

Kendati BPKP telah mengeluarkan hasil pemeriksaan dalm tubuh PD Dharma Jaya, Jokowi mengatakan bahwa modal dasar tersebut tidak serta-merta dapat dicairkan. BUMD yang mengurus distribusi serta peredaran daging sapi di Jakarta itu harus memaparkan terlebih dahulu business plan penggunaan modal yang nilainya besar itu.

"Kalau mau dikeluarkan, harus ada perombakan manajemen dan personel semua. Kalau ndak, ya lagu lama. Nanti duitnya gimana segitu gedenya," ujar Jokowi.

Kepala BPKP Mardiasmo belum dapat dikonfirmasi tentang hal-hal yang menjadi bahan pemeriksaan dan kapan pemerikaan menyeluruh tersebut rampung untuk diberikan ke Pemprov DKI.

Pemberian modal kepada PD Dharma Jaya itu merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya. Salah satu poin revisi adalah perubahan modal dasar dari semula Rp 2,8 miliar menjadi Rp 250 miliar. Perubahan tersebut telah disetujui DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Rabu (27/11/2013).

Dua poin lain yang direvisi adalah mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang dan jasa potong ternak serta mengubah kewenangan direksi dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun.

Enam orang anggota DPRD DKI menolak usulan penyertaan modal itu. Wanda Hamidah, salah satu anggota DPRD yang menolak, mengatakan bahwa pihak eksekutif hanya melakukan suntikan modal tanpa melakukan perombakan total di manajemennya. Wanda juga menilai PD Dharma Jaya tidak memiliki rencana bisnis yang kuat untuk menjalankan roda usaha bidang peternakan.

PD Dharma Jaya merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang dibelit masalah. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14 temuan yang berujung pada 32 rekomendasi. Hal itu didapat dari laporan hasil pemeriksaan keuangan negara tahun 2010 hingga 2012. Dari laporan itu, BPK mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar. Kerugian diketahui telah dalam proses pengembalian oleh direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com