Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Geleng-geleng Lihat SPBG Hek Mangkrak Lima Tahun

Kompas.com - 31/12/2013, 17:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggelengkan kepala saat melihat keadaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang berada di dalam pul dan bengkel transjakarta, Selasa (31/12/2013), di kawasan Hek, Jakarta Timur. Raut wajahnya pun berubah masam. Saat meninjau, Jokowi didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar Butar. Di SPBG itu tampak tiga dispenser gas yang tidak terurus. Mesinnya pun tampak tidak berfungsi dengan baik.

"SPBG ini ternyata selama lima tahun enggak berfungsi," kata Jokowi.

Saat awak media bertanya terkait kendala yang dihadapi, Jokowi mengangkat bahunya dan menjawab, "enggak tahu".

Ia pun berjanji akan mengurusnya hingga tuntas. Jokowi juga akan menelusuri penyebab mangkraknya SPBG itu hingga lima tahun. Ia menyesalkan SPBG di Hek tidak berfungsi. Padahal, SPBG di lokasi strategis itu akan sangat membantu kelancaran operasional transjakarta. Menurut Jokowi, beberapa pengelola SPBG telah menyampaikan kendala dalam mengoperasikan SPBG tersebut. Misalnya, kesulitan mencari lahan, gas, dan sebagainya.

"Kita jangan bicara gas ges gas ges. Ya, enggak tahu ditanya saja ini siapa yang bertanggung jawab, apakah di Kementerian ESDM, Pertamina, atau PGN, saya enggak tahu," kata Jokowi.

Saat ini Jakarta telah memiliki sebanyak 9 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) serta 4 mobile refueling unit (MRU) yang melayani kebutuhan 579 transjakarta. Saat ini, terdapat 9 SPBG milik Pertamina serta 4 MRU dan sebuah SPBG di Pondok Ungu milik PGN. PT Jakarta Propertindo melalui Jakarta Energy Utama rencananya juga akan membangun SPBG.

"Memang kita ini kekurangan SPBG. Tapi, saya kaget juga ke sini ada SPBG sudah lima tahun belum berfungsi, ini yang mau saya urus," kata Jokowi.

Penggunaan gas sebagai bahan bakar merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com