Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Perampas Motor Meruya Ditangkap

Kompas.com - 09/01/2014, 19:16 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima dari sembilan orang anggota komplotan perampas motor yang menewaskan dua orang di sekitar Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (15/12/2013). Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak seminggu lalu.

Tersangka yang telah ditangkap adalah WY alias Japong (20), AF alias Pandi (15), IM alias Kinoy (15), NP alias Novray (19), dan AP alias Minkey (27) . Empat orang lain masih buron, yaitu AG alias Iteng (17) , WID alias Bodong (23), FJR alias COGO (25), dan SYF (16).

"Pelaku yang melakukan eksekutor adalah anak di bawah umur. Mereka juga merupakan residivis narkoba," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (9/1/2013).

Saat beraksi, perampok memepet korban dengan menggunakan kendaraan roda empat. Mereka mengincar korban yang sedang membawa kendaraan roda dua. Setelah mendekati sasaran, mereka merampas dan membacok serta menusuk korban bila melawan. Setelah korban tidak berdaya, mereka membawa kabur kendaraan korban. Uangnya untuk keperluan foya-foya membeli minuman keras.

Salah satu pelaku, WY, mengaku baru bergabung dengan kelompok Meruya itu sejak September 2013 karena kurang uang. Ia sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di sebelah kampus Universitas Mercu Buana. Selama dua bulan, bapak satu anak tersebut sudah melakukan aksi perampasan tersebut di 28 lokasi berbeda.

Sementara itu, ayah korban tewas Garda Nusantara (18), M Noer, meminta kepada polisi untuk menindak tegas kelompok preman yang telah merenggut anaknya tersebut.Selain Garda, korban tewas lainnya adalah Teguh Santoso (20). "Kalau perlu mereka harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati kalau perlu. Nyawa harus diganti dengan nyawa," kata Noer.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 senjata tajam dan 3 unit sepeda motor hasil rampasan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com