"Siap tidak siap ya gimana harus sidang. Berdoa sama Allah minta dibantu," ujar Dul seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1/2013). Dul pun meminta maaf atas kecelakaan itu. Dia pun meminta dukungan semangat dan doa dari masyarakat.
"Saya minta bantuan doa sama masyarakat. Doa kalian sangat berarti untuk aku. Saya juga minta maaf pada semua masyarakat," kata Dul. Ia pun mengatakan sangat menyesali kecelakaan itu.
Mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lain. Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Persidangan atas kasusnya dijadwalkan pada satu atau dua pekan mendatang. Lydia Wongsonegoro, pengacara Dul, mengatakan remaja usia 13 tahun itu telah mengetahui proses panjang atas kasus hukumnya yang akan dijalankan hingga ke pengadilan.
Menurut Lydia, Dul sering bertanya tentang proses hukum yang akan dia jalani. Lydia mengaku memberikan penjelasan selembut mungkin, mengingat Dul masih anak-anak.
"Secara mental saya sudah jelaskan pada Dul, proses ini akan panjang hingga sampai ke pengadilan. Artinya perkara ini akan lanjut ke persidangan dan tinggal tunggu waktu," kata Lydia. Kami menjelaskan se-soft mungkin. Perlu kami jelaskan pelan-pelan, kami juga harus sharing," papar Lydia.
Rasa takut menjelang persidangan, kata Lydia, juga diperlihatkan Dul. Namun, arahan positif darinya maupun keluarga mengurangi ketakutan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.