Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Dasar Hukum, Kok PT JM Berani Lanjutkan Proyek Monorel?"

Kompas.com - 27/02/2014, 09:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Pemprov DKI dipertanyakan terkait dilanjutkannya proyek monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM). Tanpa ada dasar hukum yang jelas, PT JM berani melakukan re-groundbreaking pada (16/10/2013) lalu, di depan Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, PT JM sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan konstruksi apa pun. Sebab, pada 2011, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, mengeluarkan surat Nomor 1869/-1.811.3 tanggal 21 September 2011 yang berisi berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) dengan JM.

Kini, PKS baru telah diajukan Pemprov DKI kepada PT JM. Namun, belum ada kesepakatan antar-kedua pihak untuk meneken PKS tersebut.

"Nah, makanya ini yang harus kita tanya ke Pak Gubernur. PKS atau dasar hukumnya enggak ada, kok (PT JM) sudah diberikan izin melakukan kegiatan," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

PKS baru yang diajukan DKI kepada PT JM ditambah dengan dua klausul tambahan, yakni penyelesaian pembangunan monorel dalam jangka waktu tiga tahun. Jika gagal, seluruh aset bangunan akan menjadi milik Pemprov DKI. Kemudian, PT JM juga harus memberikan uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen.

Namun, PT JM menolak klausul kedua karena nilainya terlalu besar dan tidak sesuai aturan Bappenas. PT JM hanya akan memberikan uang jaminan 1 persen dari total investasi 1,5 miliar dollar AS kepada Pemprov DKI.

Jika sesuai dengan klausul yang diusulkan DKI sebanyak 5 persen, PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar AS. Sementara PT JM hanya akan mengikuti peraturan Bappenas, dengan menyerahkan 1 persen investasinya, sebanyak 15 juta dollar AS ke DKI.

Terkait dengan berhentinya PKS, PT Adhi Karya, yang saat itu bergabung menjadi konsorsium dengan PT JM, menggugat PT JM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu untuk mendapat kembali hak-haknya atas gambar-gambar dan bangunan konstruksi yang telah dibuat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 296/Pdt G/2012/PN Jkt Sel tanggal 22 Oktober 2012 menyatakan Adhi Karya merupakan pemilik dan satu-satunya pihak yang berhak atas gambar-gambar konstruksi. Kemudian, Adhi Karya merupakan pemilik dan satu-satunya pihak yang berhak atas bangunan fondasi hingga tiang konstruksi monorel di koridor hijau (green line) di 221 lokasi.

Terhadap putusan pengadilan tersebut, sampai jangka waktu yang ditentukan, PT JM tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kronologi tersebut, kata pria yang akrab disapa Tyas tersebut, PT JM sebenarnya sudah tidak memiliki hak melanjutkan pembangunan monorel di jalur hijau. Apabila ingin melanjutkan proyek, PT JM harus membayar tiang pancang senilai Rp 193.662.000.000 kepada Adhi Karya.

Meski demikian, PT JM menolaknya. Mereka masih akan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum membayar sejumlah uang kepada Adhi Karya. Sebab, nilai tersebut menurut PT JM sudah di-mark-up sebelumnya oleh Adhi Karya. Dalam perjalanannya, kata Tyas, PT JM sulit menarik investor untuk membangun monorel.

Tak hanya sulit menarik investor, PT JM juga kesulitan mendapat pinjaman bank. Jika PT JM mengklaim mampu membangun monorel, seharusnya proyek yang mangkrak sejak tahun 2007 itu bisa selesai dengan mudah.

"Kemarin mereka (PT JM) mengklaim punya kekayaan sampai Rp 4,5 triliun. Kebutuhan membangun monorelnya saja Rp 15 triliun. Harta mereka tidak ada sepertiga untuk membangun monorel," kata Tyas.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PKS yang digunakan PT JM untuk melaksanakan kegiatan konstruksi adalah PKS tahun 2004 lalu. Saat meminta izin kepada DKI untuk re-groundbreaking, kata Basuki, mereka hanya ingin melakukan beberapa tes tanpa melibatkan anggaran Pemprov DKI.

Kendati demikian, Basuki tampak berhati-hati memberikan komentar terkait perihal ini. Ia lebih menyerahkan semuanya kepada Gubernur Jokowi. "Mesti tanya Pak Gubernurlah kalau soal ini," kata Basuki singkat.

Direktur Teknis PT JM Bovanantoo mengatakan, pihaknya serius dalam mengerjakan proyek monorel ini. Pengerjaan itu telah mendapatkan sokongan dana dari investor, salah satunya Ortus Holdings. Saat ini, PT JM masih terus berkonsultasi dengan konsultan pendamping yang juga bagian konsorsium pembangunan monorel, yakni China Communications Construction Company Ltd (CCCC).

"Kita tunggu pernyataan kapan pembangunan fisik itu dapat dimulai. Kini survei terhadap fondasi dan tiang yang ada terus berlangsung," kata Bovanantoo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Megapolitan
Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com