"Kalau tidak begitu, nanti PT JM bisa santai-santai tiga tahun keenakan, eh mangkrak lagi. Makanya, saya mau masukkan pasal itu," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Salah satu klausul baru yang diajukan Pemprov DKI adalah penyelesaian pembangunan monorel selama tiga tahun. Jika tidak selesai, DKI dapat menyita aset milik PT JM. Apabila niat PT JM bulat untuk menyelesaikan monorel selama tiga tahun, PT JM akan meraup untung.
Menurut Basuki, apabila PT JM tidak mau menyepakati PKS baru itu, niat mereka sudah tidak baik. Terlebih lagi, ada kemungkinan proyek monorel itu kembali mangkrak.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI sedang membuat surat teknis. Surat itu berisi progres pengerjaan pembangunan proyek monorel setiap tiga bulan. Melalui surat itu, Pemprov DKI dapat mengetahui bagaimana progres dan jadwal pengerjaan.
"Kalau tiga bulan berhenti konstruksi, PT JM enggak mungkin sanggup menyelesaikan tiga tahun," kata Basuki.
Selain harus menyelesaikan dalam waktu tiga tahun, PT JM juga harus memberi uang jaminan kepada Pemprov DKI sebesar 5 persen. Sebab, hingga saat ini PT JM belum bisa membuktikan surat dari Bappenas yang menyatakan uang jaminan pembangunan sebesar 1 persen. Bila pembangunan monorel gagal, uang jaminan itu akan menjadi milik Pemprov DKI. Artinya, bila nilai investasinya Rp 15 triliun, uang jaminan 5 persen atau sebesar Rp 750 miliar akan menjadi milik Pemprov DKI.
Begitu beratnya klausul baru yang diusulkan Pemprov DKI dalam PKS tersebut, menurut Basuki, akan membuat PT JM berpikir untuk kembali melanjutkan pembangunan monorel yang sudah mangkrak sejak tahun 2007. Apabila PT JM menyatakan tidak sanggup, kemudian memutuskan PKS, Pemprov DKI akan menerimanya dengan tangan terbuka. Rencananya, PT Transjakarta yang akan mengambil alih pengerjaan pembangunan monorel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.