JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Jakarta Monorail John Aryananda membantah perusahaannya mengelola iklan yang dipasang pada tiang monorel. John menyadari bahwa tiang-tiang tersebut masih dalam sengketa dengan PT Adhi Karya. Oleh karena itu, kata John, tidak mungkin PT JM melanggar hukum dengan menggunakan aset milik PT Adhi Karya untuk mengeruk uang iklan.
"Kami tidak secara resmi memiliki izin mengelola iklan di tiang-tiang itu. Kita masih di tengah negosiasi dengan PT Adhi Karya mengenai pilar-pilar tersebut," kata John kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2014).
Persoalan iklan di tiang monorel berawal dari anggota DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang mempertanyakan pendapatan pajak iklan atau reklame di tiang monorel yang mangkrak bertahun-tahun itu. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan bahwa pajak reklame di tiang monorel masuk ke suku dinas pelayanan pajak dua wilayah, yakni di Jakarta Selatan serta Jakarta Pusat. Namun, Iwan tidak mengetahui, apakah iklan itu dikelola oleh PT Adhi Karya atau PT JM.
Tiang-tiang monorel itu dibangun oleh PT Adhi Karya saat masih menjadi bagian konsorsium PT PT JM. Setelah PT Adhi Karya keluar dari konsorsium, PT JM melanjutkan pengerjaan proyek yang sempat mangkrak tersebut. PT Adhi Karya meminta PT JM membayar biaya pembangunan tiang monorel sekitar Rp 193 miliar. Sementara itu, PT JM yakin bahwa harga tiang itu senilai Rp 130 miliar. Sampai saat ini, belum ada titik temu tentang harga tiang yang harus dibayarkan PT JM kepada PT Adhi Karya. Kendati secara hukum tiang tersebut milik PT Adhi Karya, mereka membantah menjadi pengelola iklan-iklan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.