"(Samuel) Sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/3/2014) pagi. Berbeda dengan Samuel, istri tersangka, Yuni Winata, sementara ini statusnya masih saksi atas kasus tersebut. "Tadi malam (Yuni) sudah (diperbolehkan) pulang," ujar Rikwanto.
Setelah Yuni diperbolehkan pulang pada Senin malam, Samuel saat ini masih berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rikwanto menyatakan, sementara ini penyidik belum menentukan apakah Samuel akan dikenakan penahanan atau tidak. "Tunggu nanti siang dikabari," ujar Rikwanto.
Dalam pemeriksaan polisi, kuasa hukum Yuni, Cornellius Kopong, menyatakan kliennya mendapatkan 55 pertanyaan dari penyidik. Poin pertanyaan mencakup legalitas panti, kehidupan anak-anak di panti, soal cara pengasuhan anak-anak panti, serta masalah makan, tidur, dan sekolah anak-anak panti.
Penyidik juga menurutnya menelisik soal dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak. Yuni, kata dia, dinilai tidak terbukti melanggar kedua pasal itu. Sementara proses hukum yang dijalani Samuel akan dilanjutkan lagi pada Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.