"Kalau masyarakat itu masih kaget, kita berikan keringanan. Kan wewenangnya gubernur untuk memberikan keringanan pajak," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014) siang.
Jokowi mengakui, kenaikan NJOP di DKI menyebabkan banyak warga yang keberatan. Sebab, kenaikan NJOP berimbas pada kenaikan PBB. Namun, Jokowi minta masyarakat jangan melihat hanya pada keberatan pembayaran PBB, melainkan dilihat dari nilai aset tanah milik masyarakat yang meningkat secara drastis.
Mekanismenya, masyarakat dapat meminta formulir keringanan PBB di kantor pajak kecamatan masing-masing dengan bawa serta sejumlah syarat. Bagi warga biasa, bisa menyertakan surat keterangan tak mampu dari RT dan RW dengan bukti lampiran pembayaran air dan listrik. Sementara bagi pensiunan pegawai negeri sipil, harus menyertakan surat keputusan (SK) pensiun.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menaikkan NJOP di wilayah Ibu Kota sejak Februari 2014 hingga sebesar 140 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan banyak properti yang mengalami peningkatan golongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
Golongan tarif PBB di DKI digolongkan ke dalam empat kategori. Pertama, tarif PBB sebesar 0,01 persen bagi NJOP di bawah Rp200 juta. Kedua, tarif PBB sebesar 0,1 persen bagi NJOP Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Ketiga, tarif PBB sebesar 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Keempat, tarif PBB sebesar 0,3 persen bagi NJOP di atas Rp 10 miliar.
Misalnya, untuk NJOP sebesar Rp 100 juta, golongan tarifnya yakni 0,01 persen. Dengan kenaikan NJOP hingga 140 persen, maka NJOP-nya menjadi Rp 240 juta. Alhasil, golongan tarif PBB-nya menjadi naik dari 0,01 persen menjadi 0,1 persen. Keadaan ini membuat banyak masyarakat keberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.