Pasal dalam dakwaan primer yang dikenakan atas Gatot adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56, Pasal 338 juncto 56, dan Pasal 353 juncto 56. "Ancaman maksimal atas perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," kata Hayin seusai persidangan.

Holly diduga dibunuh di lantai 9 Menara Ebony, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, 30 September 2013.

Dalam rencana pembunuhan Holly, Gatot diduga menggerakkan sejumlah orang, antara lain Surya Hakim. Gatot mengenal Surya sekitar 2011 sebagai sopir mobil rental. Gatot awalnya sering meminta Surya untuk mengantarkannya ke sejumlah tempat, termasuk ke Apartemen Kalibata City, tempat Holly tinggal. Gatot juga mengaku kepada Surya bahwa Holly adalah istri sirinya.

Kepada Surya, Gatot juga menceritakan kejenuhannya menghadapi sikap Holly yang mudah marah dan banyak menuntut. Meski sudah diberi unit apartemen dan mobil, Holly masih menuntut Gatot menceraikan istrinya.

Sekitar April 2013, Gatot meminta Surya mencarikan orang yang bisa diperalat untuk membunuh Holly. Permintaan ini tak langsung bisa dipenuhi Surya.

Baru pada Agustus, Gatot mengusulkan cara menghabisi nyawa Holly di apartemen. Dia juga yang mengusulkan agar disediakan kotak besar untuk mengangkut jenazah Holly dan membenamkannya di laut. Ide ini lantas disampaikan Surya ke sejumlah orang yang sudah direkrut, yakni Pago Surya Permana, Ruski Fridolli Manaek, dan El Riski Yudhistira. Dalam persiapan, tim ini menambah satu anggota lagi, yakni Abdul Latief.

Eksekusi pembunuhan Holly disepakati bersamaan dengan saat Gatot harus pergi dinas ke Australia. Dia terus memberikan informasi tentang keberadaan Holly ke para eksekutor. Hingga 30 September, pembunuhan pun dilakukan.

Ketika eksekusi dilaksanakan, El Riski Yudhistira tewas akibat terjatuh dari lantai 9. Diduga, Riski meninggal saat kabur seusai membunuh Holly. Satu pelaku lain, yakni Ruski, belum tertangkap.