"Kalau sampai terjadi, sanksi kita keras bagi mereka. Langsung pengosongan unit rusun," ucap Deden di Kantor DPGP, Jatibaru, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan mekanisme sanksi tersebut. Pertama, pengelola akan memberikan teguran lisan. Selang tujuh hari, jika tidak diindahkan, pengelola akan memberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Tahap selanjutnya adalah tindakan pengosongan unit rusun.
"Kalau sudah penyegelan, berarti penghuni wajib keluar rusun dengan mengembalikan kunci dan berkas pengajuan awal," ungkap Deden.
Saat ini, penghuni lama rusunawa Tambora diminta menyewa rumah di sekitar lokasi atau kembali ke kampung terlebih dahulu. Pembangunan rusunawa ini diperkirakan selesai pada Desember 2014.
Pemprov DKI, lanjut Deden, tidak memberikan kompensasi apa pun terkait biaya sewa. Hal ini dikatakan menjadi tanggung jawab penghuni masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan rusunawa Tambora, Jakarta Barat, dilakukan sejak November 2013 lalu. Rencananya, ada tiga menara dengan masing-masing 16 lantai. Unit rusun yang disediakan adalah tipe 30 dengan dua kamar di dalam. Ada 549 unit dan 477 unit di antaranya diperuntukkan untuk penghuni lama. Sementara itu, 70 unit lainnya untuk umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.