Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cikal Bakal "Cabe-cabean" Sudah Ada sejak Tahun 2000

Kompas.com - 02/04/2014, 12:19 WIB
Agita Tarigan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa fenomena "cabe-cabean" telah muncul di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut, KPAI sudah mendapatkan laporan mengenai pekerja seks komersial usia anak.

Para pekerja tersebut masih berstatus sebagai murid sejumlah sekolah menengah atas. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, fenomena ini telah meluas pada tingkat sekolah menengah pertama.

Erlinda, Sekretaris KPAI, mengatakan, berkembangnya pekerja seks komersial pada usia anak karena belum ada hukuman yang memberi efek jera untuk "agen" yang memasarkan "cabe-cabe" tersebut.

Seharusnya, kata Erlinda, para agen ini dikenakan pasal berlapis bila terbukti menyalurkan pekerja seks komersial di bawah 18 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Mereka (agen) bisa dijerat dengan dua hingga tiga pasal," kata Erlinda kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2014).

Erlinda mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang merugikan anak.

Dalam kasus "cabe-cabean", yang bertindak sebagai penyalur, seperti pacar atau orang yang menawarkan mereka kepada pelanggan, dapat dipastikan bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 78 dan 82 berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Pasal 78 berarti telah sengaja melakukan eksploitasi anak, dan Pasal 82 yang berarti menyebabkan pencabulan terhadap anak.

Selain itu, bila korban mengalami pemerkosaan ketika melayani pelanggan, agen yang terlibat juga dapat dikenai Pasal 81 yang berarti dengan sengaja ikut menyebabkan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur. Pelaku yang dikenakan tiga pasal tersebut akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Erlinda, hukuman 15 tahun dikenakan apabila pelaku bukan orangtua korban. Namun, bila pelaku merupakan orangtua korban, hukuman akan dinaikkan sebanyak satu perempat persen dari hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah.

Erlinda menambahkan, pelaku yang masih berada pada usia anak dan sudah di atas dua belas tahun wajib mengikuti proses hukum. Namun, bagi pelaku yang berada pada usia anak, tetapi belum memasuki dua belas tahun, akan dikenai Restorasi Justice, yaitu dikembalikan kepada orangtuanya dan dimasukkan ke tempat rehabilitasi anak untuk bekerja di tempat-tempat sosial.

Erlinda mengatakan, KPAI sering menemukan pelaku yang hanya dijatuhi hukuman selama beberapa bulan penjara. Hal ini terjadi karena para penindak hukum sering tak menggunakan UU Perlindungan Anak dalam beberapa kasus yang melibatkan anak, tetapi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ringan tersebut dikawatirkan tak memberikan efek jera dan dapat membuat pelaku mengulangi perbuatannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com