Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Gagalkan Aksi Perampokan Rp 21 Juta di Kantor Pos

Kompas.com - 02/04/2014, 20:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi pelaku perampokan berinisal VF (31) membawa kabur uang hasil rampokan dari sebuah Kantor Pos yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (2/4/2014), digagalkan oleh seorang tukang ojek, Nurdiansyah. Berkat keberaniannya, pelaku akhirnya tertangkap.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Djoko Santoso menuturkan, peristiwa bermula ketika VF melancarkan perampokan di Kantor Pos tersebut sekitar pukul 14.00. VF datang seorang diri dengan menenteng senjata jenis airsoft gun untuk mengelabui dan menakut-nakuti petugas Kantor Pos.

Djoko melanjutkan, kemudian pelaku menodong pegawai di loket Kantor Pos bernama Karyasena (50) dan meminta agar korban menyerahkan uang yang tersedia di loket. Karena takut, korban pun menyerahkan uang Rp 21.930.000 kepada VF. Kemudian VF memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.

"Setelah itu pelaku kabur, namun diteriaki oleh pegawai Kantor Pos. Kebetulan ada warga tukang ojek (Nurdiansyah) yang cukup berani, dikejar sama dia," kata Djoko, saat ditemui di Mapolsek Matraman, Rabu malam.

Menurut Djoko, Nurdiansyah dapat menghentikan pelaku saat hendak kabur dengan menaiki sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi B 6342 TMS, yang terparkir tak jauh dari Kantor Pos. Sempat terjadi perkelahian antara Nurdiansyah dan pelaku yang merupakan warga Kemayoran tersebut. Beruntung, petugas patroli dan Binmas dari Polsek Matraman yang berada di sana dapat meringkus pelaku.

Djoko melanjutkan, warga setempat yang berkerumun mengetahui kejadian tersebut sempat memukuli pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan mesti dijahit di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Barang bukti kejahatan berupa satu buah airsoft gun dan uang puluhan juta yang dirampok VF diamankan petugas. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan adanya pelaku lain yang terkait. VF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com