Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sindir Ahok soal Bus Pakai Solar

Kompas.com - 03/04/2014, 17:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain peraturan itu, Pemprov DKI diimbau mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah. Hal ini dipandang perlu dilakukan jika ingin membeli atau menerima bus berbahan bakar non-gas.

"Tapi, kalau memang mau direvisi (peraturannya), ini namanya sebuah kemunduran. Sebelumnya kan sudah pakai gas, kenapa malah mau balik lagi ke solar?" kata Selamat, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Kendati demikian, ia tak menampik banyak kendala dalam penggunaan bahan bakar gas. Hal ini misalnya, ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jakarta yang tidak mencukupi hingga kualitas gas yang kurang baik. Selain itu, lanjut dia, tak sedikit bengkel yang enggan memperbaiki transjakarta yang rusak.

Hal tersebut disebabkan karena pengusaha bengkel terus dibebani oleh para operator. Banyak operator "bandel" yang masih terus berutang ke bengkel.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Dinas Perhubungan DKI tidak asal memilih bus asal China untuk dibeli. Sebab, spesifikasi yang diajukan oleh DKI, hanya mampu dipenuhi oleh pengusaha bus asal China. Spesifikasi itu adalah bus gandeng, dengan deck atau lantai yang tinggi dan berbahan bakar gas.

"Cuma China yang berani dan biasa mengerjakan berdasarkan pesanan. Kalau pesan ke Volvo dan Hino, mereka enggak mau investasi kalau tidak menang lelang," kata Selamat.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Pria yang akrab disapa Sani tersebut mengatakan peraturan-peraturan itu mengikat seluruh transportasi massal di Jakarta. Tidak hanya berlaku untuk bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan transjakarta saja.

Peraturan itu juga dikatakan berlaku tidak hanya untuk kendaraan yang dibeli, tetapi juga untuk kendaraan yang dihibahkan dari perusahaan swasta. "Selama fungsi dan peruntukkannya untuk angkutan umum, perda tentang penggunaan gas itu terus mengikat," kata Sani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Basuki kembali naik pitam mengetahui tiga perusahaan, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia kembali dihambat oleh birokrasi yang rumit dalam menyumbang bus. Masing-masing perusahaan bus itu akan menyumbang sebanyak 10 unit bus. Bantuan mereka terhambat sejak enam hingga delapan bulan yang lalu.

Di dalam nota dinas, Wiriyatmoko menyampaikan tindak lanjut kesepakatan bersama penyediaan unit bus transjakarta oleh pihak ketiga (perusahaan swasta). Salah satu poinnya adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Padahal, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan pada koridor yang belum tersedia fasilitas SPBG dan pemasangan converter kit pada bus sumbangan tersebut. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com