"Tersangka setiap mengirim sabu ke dalam lapas, mendapat upah satu juta sampai dua juta," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Abrar Tuntalanai, kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Afrisal mengatakan, upah tersebut biasanya dikirim ke rekening milik istri FM.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening istri FM. Isi rekening tersebut dinilai melebihi kepantasan. Gaji FM yang berstatus PNS golongan II B adalah Rp 1.600.000.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FM diancam pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.