"Tidak bakal ada masalah. Pas Jokowi blusukan, memangnya sistem birokrasinya terganggu? Enggak, kan," kata pria yang akrab disapa Pras itu kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2014).
Ia menjelaskan, Basuki akan melaksanakan tugas kegubernuran kala Jokowi cuti berkampanye. Sebentar lagi, DKI juga akan menetapkan seorang pejabat DKI menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). Maka, tugas Basuki akan semakin ringan untuk menjalankan roda pemerintahan ibu kota.
Meski demikian, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu belum mengetahui siapa pejabat yang kelak menduduki posisi Sekda ini. Jokowi, lanjut dia, melaksanakan kampanye masih di lingkungan Indonesia. Dia percaya Basuki tidak akan menemui kendala berarti dalam melakukan komunikasi bersama Jokowi.
"Yang paling utama, Pak Wagub itu taat banget loh sama Pak Jokowi. Jadi, kalau ada apa-apa di DKI, wagub pasti langsung telepon gubernur. Kecuali kalau Jokowi kampanye di langit ke tujuh, ya enggak bakal bisa dihubungi," kata Pras.
Pras menyadari, masih ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang belum bisa mengimbangi kinerja Jokowi-Basuki. Dengan ketegasan Basuki, ia meyakini, para PNS yang masih "membandel" dapat langsung diganti jabatannya dengan PNS lainnya. Apalagi, sekarang telah berlaku Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menguatkan gubernur dapat mencopot jabatan para PNS.
Di sisi lain, ia memandang, saat ini Jokowi-Basuki telah berhasil menumbuhkan rasa takut kepada PNS DKI. "Jadi, ya sekarang sudah berkuranglah kalau ada PNS yang mau macam-macam, sudah enggak bisa lagi. Lagian, nanti Pak Jokowi cuti enggak sampai tiga bulan," kata Pras.
Berdasarkan keterangan Wagub DKI Jakarta, Jokowi mulai cuti pada 18 Mei 2014. Basuki menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur di Jakarta hingga hasil pengumuman resmi presiden terpilih Indonesia pada 20 Oktober 2014 mendatang.
"Lama juga, tidak boleh stop nyambung begitu katanya," kata Basuki.
Sementara itu, hingga Senin (5/5/2014) kemarin, Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengajuan cuti kampanye Gubernur Jokowi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden, tidak perlu mundur dari jabatannya. Pejabat tinggi daerah itu hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye. Nantinya, tugas-tugas kegubernuran akan digantikan sementara oleh Basuki. Pria yang akrab disapa Ahok itu akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.