Terungkapnya kasus yang melibatkan kakek lanjut usia tersebut berawal dari penangkapan empat anggota sindikat jaringan narkoba asal Kediri, Jawa Timur, oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Keempat pelaku berinisial SA (37), TA (31), HE (31), dan ZA (43).
Dari keterangan empat orang ini, BNN mendapat informasi ada tersangka lain yakni AU selaku bandar dan juga MSA yang berperan sebagai kurir dan penyimpan stok narkoba. Petugas pun bergerak menangkap MSA di kediamannya di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Si tersangka ini berumur hampir 70 tahun. Di usianya ini, bukan menghabiskan waktu untuk beribadah tetapi menjadi kurir narkoba. Jadi pelaku menyimpan narkotika di lemari besi yang ada di rumahnya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, kepada wartawan, dalam jumpa pers di kantor BNN, Senin (2/6/2014) siang.
Dedi mengatakan, MSA menjadi kurir atas perintah AU, bandar narkoba yang belum tertangkap. Dedi mengungkapkan, kakek tersebut mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengantar narkoba.
"Dia digaji oleh bandar yang masih DPO itu Rp 6 juta," ujar Dedi.
Kepada petugas, MSA mengaku mengenal AU sejak 2011 saat berjualan di Pasar Pontianak. Kemudian, tahun 2013, MSA kembali bekerja mengikuti pelaku sebagai penjual kaset. Kedekatan MSA dengan AU juga terjalin lantaran pelaku mau membantu biaya pengobatannya jika dirinya sakit.
Dedi mengatakan, gerak-gerik kakek ini menjalani bisnis narkoba itu tanpa sepengetahuan keluarga pelaku. Padahal, lanjut Dedi, pelaku sudah tiga klai mengambil sabu dan menyimpan di lemari besi di rumahnya itu.
"Dia terlibat sejak tahun 2013," ujar Dedi.
Dari tangan pelaku, BNN menyita 4.694,2 gram sabu dan 3.930 butir ekstasi. MSA terlihat gemetar dan hanya mengangguk-angguk ketika ditanya alasan mengapa memilih jalan itu. MSA menyatakan, perbuatannya itu baru saja dilakukan. Kini, dua jerat pasal tentang narkotika menanti pelaku.
"Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," tutup Kepala Bidang Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.