Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" Roger Danuarta di Sidang Pleidoi...

Kompas.com - 18/06/2014, 16:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Roger Danuarta mencurahkan isi hatinya (curhat) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014). Roger mengikuti sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya beberapa waktu lalu dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam, Roger membacakan apa yang disebutnya sebagai "curhat" di hadapan majelis hakim. Roger mengutarakan penyesalannya hingga terjerumus pada obat terlarang tersebut.

"Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekadar coba-coba menggunakan putau. Namun, kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat, yang membuat saya tidak dapat mengontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus," kata Roger di hadapan majelis hakim, Rabu siang.

Dalam curhatnya, Roger mengatakan, pengaruh narkotika telah membawa dirinya menjadi tidak produktif dalam pekerjaan seni yang digelutinya selama ini. Roger mengaku telah menyesali perbuatannya, yang menyakiti keluarga, khususnya sang ibu, Elina Wati Atmaja. Ia juga meminta maaf kepada para penggemarnya atas perbuatannya.

"Kasus yang saya alami ini menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat," ujar Roger.

Roger melanjutkan, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman secara adil dan bijaksana.

"Saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita, dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya," ujar Roger.

Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, mengatakan, pihaknya juga memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. "Nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu," ujar Jufrry.

Menurut dia, Roger ingin memperbaiki diri atas perbuatannya. "Roger menyatakan ini rintihan hati, jadi kegelisahan dia. Dia terpukul dan merasa diperbudak narkotika. Dia meminta maaf, khususnya kepada maminya. Intinya, dia ingin memperbaiki diri," ujarnya.

Dalam sidang pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tanggapan (replik) atas pembelaan Roger. JPU meminta waktu satu minggu untuk mengajukan replik. Setelah itu, pihak kuasa hukum Roger juga berencana akan mengajukan duplik. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (25/6/2014) mendatang.

Roger ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan Februari 2014 silam.

Saat ditemukan, jarum suntik masih menancap di lengan kanannya. Roger didakwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com