"Tidak masalah. Para pemilik gedung semuanya orang kaya dan mampu, kok, meski harus membayar berapa pun besaran pajaknya. Justru semakin tinggi pajak, malah menaikkan nilai jual bangunan kami," kata Ella Ubaidi, salah seorang pemilik bangunan cagar budaya Rumah Akar di Jalan Kali Besar Timur, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (22/6/2014).
Hanya, kata Ella, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta lebih dahulu menata pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan parkir di kawasan Kota Tua. Ella dan para pemilik gedung swasta lainnya sebenarnya dapat merevitalisasi bangunannya.
Pengamat cagar budaya, Candrian Athhiyat, mengingatkan, sebenarnya para pemilik swasta itu bersedia merevitalisasi bangunannya. "Hanya saja, yang mereka inginkan tidak hanya revitalisasi fisik bangunan gedung, tetapi dibarengi dengan revitalisasi kawasan Kota Tua secara keseluruhan, termasuk penataan PKL dan perbaikan infrastruktur," ungkap Candrian.
Candrian menambahkan, ide Ahok itu sebenarnya bisa saja dilaksanakan di gedung-gedung yang tidak terawat. Hanya, ada cara yang lebih baik, yakni mengambil alih gedung oleh pemerintah.
"Itu lebih baik daripada pemberian sanksi berupa kenaikan pajak. Ada baiknya diambil alih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujarnya.
Sebelumnya, pada saat meresmikan acara Kota Tua Creative Festival, Sabtu (21/6/2014), Ahok mengancam pemilik gedung swasta yang tidak bersedia melakukan revitalisasi gedungnya akan diberikan sanksi berupa PBB-nya akan dinaikkan 10 kali lipat hingga penyitaan. (m5)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.