Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Pembunuh Istri Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2014, 17:36 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Supiartono, terdakwa otak pembunuhan Holly Angela Hayu W (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).

"Menjatuhkan pidana kepada Gatot Supiartono dengan pidana penjara sembilan tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi masa tahanan dan menetapkan barang bukti," kata Hakim Badrun Zaini saat membacakan putusan.

Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan non aktif itu dijatuhkan hukuman pasal 353 ayat 3 dan ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Gatot yang mengenakan kemeja batik warna biru dongker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memberi janji atau menjanjikan sesuatu atau martabat atau ancaman kekerasan atau memberi sarana keterangan dengan menyuruh orang lain melakukan tindak pidana dengan perencanaan lebih dahulu dan kematian.

Sebelumnya diberitakan, Gatot menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Holly yang merupakan istri sirinya, Rabu (16/10/2013). Gatot dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan jaksa pada Senin (9/6/2014) lalu.  Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Gatot dituntut pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian, pada Senin (23/6/2014), Gatot mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Dalam pembelaan tersebut, Gatot meminta maaf kepada istri, anak, serta keluarga Holly. Gatot juga menginginkan prestasi dan kinerjanya selama 35 tahun terhadap negara dapat menjadi pertimbangan atas tuntutan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com