Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Penumpang, Empat Petugas Transjakarta Divonis 1,5 Tahun Bui

Kompas.com - 08/07/2014, 20:15 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelecehan seksual di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014). Empat terdakwa yang merupakan mantan petugas transjakarta itu dinyatakan bersalah karena mencabuli penumpangnya, (YF). Empat petugas itu juga sudah dipecat dari tempat kerjanya.

"Mengadili menyatakan terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Arief saat membacakan putusan. Empat terdakwa pelecehan seksual dijatuhkan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa dijatuhkan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Dewi memvonis keempatnya pada Pasal 281 KUHP.

Dalam persidangan, berkas keempatnya dibagi menjadi dua. Terdakwa Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan menjalani sesi persidangan pertama. Kemudian, dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Edwin Kurnia Lingga dan Dharman L Sitorus.

Selama persidangan, ruang sidang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dipenuhi oleh Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan beberapa orang pendukung korban.

Persidangan yang sejak awal berlangsung kondusif dengan kondisi suara hakim yang terlalu kecil dan tanpa menggunakan sistem pengeras suara pun berakhir ricuh. Sebelum hakim mengetuk palu sidang, Kartika Jahja selaku pendamping sosial korban tak terima atas putusan hakim.

"Ini tidak adil, coba Bapak pikir seberat apa beban yang ditanggung oleh korban, sementara Bapak hanya menjatuhkan hukuman seringan itu, di mana nurani Bapak. Saya melanggar hukum tidak apa-apa. Itu buat keadilan. Ini persidangan. Bapak kalau minta dihargai, Bapak harus adil. Bagaimana kita mau hargai persidangan kalau tidak adil," teriak Kartika.

"Ini masih di ruang sidang kan?" ucap seorang pengacara terdakwa. Tak lama kemudian, petugas pengadilan membawa Kartika keluar bersama seorang temannya. Tak lama setelah itu, hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir. Seusai persidangan, seluruh pengunjung sidang yang mendukung korban berdiri di pelataran lantai dua PN Jakarta Pusat. Mereka mengaku ingin menyambut penegak hukum yang tak adil. "Ayo semua keluar. Kita sambut mereka yang tidak adil," kata Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com