Ia pun langsung membayar sejumlah uang tersebut. Namun, ketika ia meminta kuitansi, petugas tidak memberikannya sehingga ia tidak jadi membayar.
"Saya langsung bilang, berarti ini tidak resmi dong, tapi petugas meyakinkan kalau itu resmi, sambil menunjukkan kupon zakat PMI," katanya.
Menurut LR, selanjutnya petugas mengatakan, "Ya sudah, maunya ngasih berapa? Rp 50.000? Sambil mengembalikan uang saya," ucapnya.
Namun, LR tetap menolaknya sehingga petugas mengembalikannya. Menurut LR, pungutan liar seperti itu biasa terjadi.
"Saya yakin tidak hanya di Kelurahan Pejagalan saja karena petugas-petugas lain yang melihat kejadian itu juga seolah-olah sinis atau tidak suka dengan sikap saya yang kritis," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan, belum mengetahui adanya kupon zakat PMI. Heru mengatakan, dirinya belum menandatangani kupon tersebut. Dengan demikian, kupon yang beredar di Kelurahan Pejagalan tidak resmi.
"Iya benar memang ada tapi belum saya tanda tangan, nantinya kupon tersebut juga saya tanda tangan basah, bukan cap atau stempel agar tidak bisa diperbanyak orang percetakannya," ujar Heru.