Untuk bisa memiliki KTP DKI, Purba mengatakan bahwa seseorang hanya perlu memberikan surat pengantar pindah dari daerah sebelumnya, serta surat keterangan telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.
"Apabila persyaratan dipenuhi, satu hari pun bisa jadi penduduk DKI. Kalau dulu kan harus tunggu enam bulan. Sekarang tidak ada lagi yang seperti itu," kata Purba di Balaikota Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Purba menuturkan, banyak pihak menilai cara tersebut akan menyebabkan semakin banyak orang yang akan datang ke Jakarta. Terlebih lagi, sejak 2013, Pemprov DKI tak pernah lagi menerapkan operasi yustisi.
Namun, Purba tidak mempermasalahkan apabila Jakarta didatangi oleh orang yang telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah rutin melakukan operasi penertiban umum terhadap permukiman liar.
"Sekarang lihat di mana-mana ada penertiban. Di bantaran kali, kolong tol, PKL, gubuk liar, manusia gerobak, pengemis, gelandangan, yang seperti ini yang harusnya ditertibkan. Selama dia tidak menduduki kawasan terlarang, taman, kolong tol, ya tidak apa-apa (tinggal di Jakarta)," ujar dia.
Meski demikian, Purba mengakui masih ada kelemahan dalam penerapan aturan baru tersebut, terutama syarat mengenai harus adanya pekerjaan tetap.
"Untuk surat keterangan pekerjaan, banyak yang bohong karena sektor informal kan tidak mengeluarkan itu. Itu yang memang perlu disikapi karena banyak orang yang datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.