"Ada tiga saksi, yaitu Deny Hariyatna, Farhan Suhada, dan Budi Junaedi," ujar Nova ketika dihubungi, Rabu (27/8/2014).
Nova Riyanti mengatakan, ketiga saksi merupakan orang-orang yang hadir dalam sidang kesaksian Nazaruddin terhadap kasus Anas Urbaningrum. Dia juga mengatakan bahwa ketiganya sudah bersedia menjadi saksi untuk perkaranya ini.
Saat ini, Nova sedang menunggu tindak lanjut dari laporan yang ia berikan kemarin sore ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto juga mengatakan, Noriyu akan segera dipanggil untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Akan segera dibuat panggilan kepada pelapor untuk diperiksa," ujar Rikwanto.
Dalam persidangan, Nazaruddin menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum memiliki istri selain Athiyyah Laila. Dia menyebut nama Nova Riyanti sebagai istri Anas.
Nova Riyanti melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tersebut. Laporannya sudah masuk dengan nomor LP/3011/VIII/ 2014/ pmj/ditreskrimum.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Bukti-bukti yang dibawa Nova berupa softcopy pemberitaan di media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.