Namun, pekerjaan yang baru digelutinya selama satu bulan itu terhenti pada Sabtu (30/8/2014).
"Kami menangkap SA di Jalan Raya Duta Pelni, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Sabtu pukul 23.30 WIB. Kami temukan barang bukti ada 19,3 kilogram ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok Komisaris J Vivick Tjangkung di Mapolres Depok, Senin (1/9/2014).
Sebagai pengedar, SA mengaku tidak tahu-menahu tujuan peredaran sejumlah ganja yang ada di tangannya tersebut. Sembari terisak, SA mengatakan, semua ganja yang ia terima dari pemasok hanya ia salurkan ke satu orang, yaitu LDP.
Saat ini, LDP telah masuk dalam daftar buronan polisi. Satu bulan bekerja sebagai pengedar, SA baru menerima 30 kilogram ganja. Sebanyak 10,7 kilogram telah ia berikan kepada LDP. Sisanya menjadi barang bukti yang ditemukan polisi di rumahnya.
Atas perbuatannya itu, SA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.