Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Makan Sederhana Bintaro Diminta Hapus Kata "Sederhana"

Kompas.com - 05/09/2014, 22:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Niaga meminta Rumah Makan (RM) Sederhana Bintaro yang berada di Jalan Bintaro Utama Raya DD/1/73 Sektor 3A, Tangerang Selatan, diminta menghapus kata "Sederhana" dalam merek dagangnya.

"Pemilik RM Sederhana Bintaro harus mengganti nama tanpa menggunakan kata 'Sederhana' lagi. Bila tidak, ada sanksi mulai kurungan penjara dan denda uang," kata Soeharto dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Tangerang, Jumat (5/9/2014).

Ia mengatakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan H Bustaman sebagai pemilik sah merek dagang dengan kata "Sederhana".

Oleh karena itu, Pengadilan Niaga menutup kata "Sederhana" pada RM Sederhana Bintaro sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober 2009 Nomor :077 PK/Pdt.Sus/09 Jo.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST tanggal 15 September 2008 telah berkuatan hukum tetap.

"Kami sudah menyampaikan imbauan, namun tidak digubris. Hingga kami melakukan sendiri. Jika setelah eksekusi masih belum dilakukan maka akan ada sanksi selanjutnya," paparnya.

Beth Yancuance selaku kuasa hukum H Bustaman, yang merupakan pemilik sah nama RM Sederhana, mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan keputusan final setelah sebelumnya dilakukan gugatan mulai dari Pengadilan Niaga dan PK di Mahkamah Agung.

"Keputusan hukum seluruhnya memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik merek dagang yang sah dengan nama RM Sederhana," ujarnya.

Beth menambahkan, H Bustaman dan almarhum Djamilus Djamil merupakan rekan yang kemudian berpisah karena persoalan bisnis hingga keduanya mendirikan rumah makan.

Djamilus mendirikan RM Sederhana Bintaro (SB) dan H Bustaman pun membuat RM Sederhana. Namun, merek "Sederhana" telah digunakan lebih dahulu oleh H Bustaman dibandingkan Djamilus. Lalu, nama "Sederhana" pun dipersoalkan oleh H Bustaman ke ranah hukum.

"Dari kasus tersebut, nama Sederhana menjadi masuk ke ranah hukum. Pengadilan telah menetapkan H Bustaman sebagai pemilik merek dagang Sederhana yang sah," paparnya.

Ditegaskan pula, Djamilus hanya boleh menggunakan lambang SB pada rumah makannya sesuai yang didaftarkan ke Ditjen HAKI tanpa ada penjelasan Sederhana Bintaro (SB).

Erwin Budiman, selaku kuasa hukum Djamilus, mengaku tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan karena dinilainya terlalu gegabah.

Pasalnya, kliennya memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait nama RM Sederhana Bintaro (SB).

"Kami juga memiliki landasan hukum untuk gunakan nama tersebut," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com