Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Ade Sara: Katanya Tidak Bunuh Orang, tetapi Buktinya Bisa Membunuh

Kompas.com - 09/09/2014, 19:34 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Ade Sara Angelina Suroto, Suroto dan Elisabeth Diana, enggan menanggapi lebih lanjut tentang nota keberatan para terdakwa pembunuh anaknya. Mereka menyampaikan hal itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/9/2014).

Dengan berlinang air mata, mereka mengatakan, apa pun yang terjadi, keadilan harus terungkap. "Katanya tidak bunuh orang, tetapi buktinya bisa membunuh orang. Jadi, di sini bukan bicara puas atau tidak puas soal tanggapan jaksa hari ini. Namun, keadilan harus terungkap," kata ayah Ade Sara, Suroto.

Ibunda Ade Sara pun menanggapi hal yang sama. Menurut Elisabeth, sejak awal telah dinyatakan, setiap orang harus menjalani konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Sebab, mereka tak ingin main hakim sendiri, menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus yang tengah dipersidangkan di PN Jakarta Pusat itu dengan detail dan benar. "Saya pun selalu latih diri untuk kuasai diri saya. Ini sesuatu yang tidak mudah untuk kami. Kami hormati proses hukum dengan benar. Kami jaga sikap kami agar tidak lepas kendali," ujar Elisabeth.

Pada sidang hari ini, jaksa menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa nota keberatan tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

Jaksa pun menolak semua nota keberatan karena dianggap tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.

"Dia itu sempat berpikir. Pada saat itu, dia bisa dong memutuskan antara membunuh dan tidak, tetapi dia tetap melakukannya," kata Aji.

Atas perbuatannya, jaksa memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lalu dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com