Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Guntur Bumi Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 10/09/2014, 07:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim pada kasus dugaan penipuan oleh Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi digelar Rabu (10/9/2014) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guntur Bumi sebelumnya diduga melakukan penipuan berkedok dengan pengobatan alternatif.

Pada Rabu, (3/9/2014) lalu, majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi yang diajukan oleh Guntur Bumi. Hasilnya, jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi. Selain itu, Guntur Bumi juga dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman pidana selama empat bulan penjara.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pleidoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi penolakan pleidoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014).

"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum.

Pledoi disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Guntur Bumi, Arfian Bondjol. Arfiand mengatakan, berdasarkan analisa fakta, keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan, Guntur Bumi dinilai tidak terbukti melakukan penipuan.

"Kami minta majelis untuk membebaskan Ustaz Guntur Bumi karena semua fakta dan bukti tidak dapat membuktikan keterlibatan Ustaz Guntur Bumi," kata Arfiand.

Dia mengaku menghormati upaya replik atau jawaban jaksa yang diajukan pekan depan menanggapi pleidoi yang dibuat kuasa hukum Guntur Bumi.

"Kami hormati keputusan mereka (jaksa penuntut umum) yang akan mengajukan replik. Kami juga siap mengajukan duplik (jawaban kedua) nantinya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com