Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 19:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Guntur Bumi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Guntur Bumi dikenakan tuduhan penyalahgunaan agama.

"Alasan (pelaporan ini) karena tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. (juga), tidak ada penyesalan dari UGB," tutur Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum korban, usai melaporkan Guntur Bumi ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Guntur Bumi diduga menyalahgunakan agama ketika mengobati pasien-pasiennya. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Adapun korban yang melaporkan atas nama Irfangi, bekas pasien Guntur Bumi.

Irfangi melihat bahwa pengobatan bohong Guntur Bumi yang membawa-bawa nama agama Islam tidak dapat diterima. "Menggunakan ucapan astaghfirullah dan Allahu Akbar saat keluar cacing dan setrum dari sandal buatannya. Hal itu menodai ajaran Islam," ujar Irfangi.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif Guntur Bumi, video praktik pengobatan yang dibuat oleh salah satu pasien lain Guntur Bumi, dan bukti-bukti dari persidangan perkara sebelumnya.

Dalam perkara praktik pengobatan palsu yang menjatuhi vonis 6 bulan untuk Guntur Bumi, hakim antara lain menyatakan bahwa Guntur Bumi telah terbukti menyalahgunakan agama. Laporan baru ke kepolisian ini mengenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Guntur Bumi sudah mendapat vonis untuk perkara penipuan berdasarkan delik Pasal 378 KUHP. Dari fakta persidangan kasus ini, kuasa hukum korban menyertakan pula dalam laporan baru ke kepolisian tersebut, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. "Itu senjata untuk laporan dan ada barang bukti lagi yang kami sertakan," imbuh Afriady Putra, juga kuasa hukum korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com