Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Bisa-bisa KPK Dibubarkan Juga sama DPR

Kompas.com - 26/09/2014, 10:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pilkada bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang anggota DPRD dan calon kepala daerah untuk melakukan pembuktian harta secara terbalik.

"Perjalanan uangnya (anggota DPRD dan kepala daerah) harus diperiksa. Kalau tidak sesuai dengan penghasilannya, hartanya disita oleh negara," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Basuki, melalui sistem itu, KPK tidak hanya mencocokkan harta kekayaan dengan sertifikat, tetapi juga memeriksa asal harta yang didapatkan, kemudian dicocokkan dengan pajak-pajak yang telah dibayar.

Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita negara, dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

"Akan tetapi, realisasinya juga tidak gampang. Nanti, malah DPR bisa rapat paripurna dan membubarkan KPK, lagi," kata Basuki.

Tak mau ambil pusing lagi, mantan kader Partai Gerindra itu lebih memilih untuk fokus membereskan permasalahan Ibu Kota selama tiga tahun sisa masa pemerintahannya. Menurut dia, masih banyak program unggulan Jakarta yang belum terealisasi.

Adapun fokus pembenahan Jakarta selama tiga tahun itu antara lain tentang bagaimana merealisasikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Basuki juga bertekad untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur transportasi berbasis rel.

Dari sisi antisipasi banjir, Pemprov DKI bakal menyelesaikan program normalisasi sungai, pengerukan sungai, penertiban bangunan di ruang hijau, serta pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tipe A di pantai utara Jakarta.

Pada sisi transportasi, DKI bakal mengubah pengelolaan angkutan umum di Jakarta di bawah PT Transjakarta, dan mengubah sistem setoran. Kemudian, dia juga berharap bisa merealisasikan peningkatan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke PNS DKI.

"Saya pikir tiga tahun ini beresin Jakarta sajalah. Kalau kami tidak meletakkan dasarnya, saat kami tinggal, bakal berantakan (programnya)," kata Basuki.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang memuat bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung agar pilkada dilakukan secara langsung dan 226 anggota DPR mendukung pilkada dilakukan secara tidak langsung (melalui DPRD). Pemungutan suara ini tidak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang bersikap netral dan memilih walk out dari sidang paripurna tersebut.

Fraksi pendukung pengesahan UU ini adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang digawangi Partai Gerindra. Akibat tidak sependapat dengan Partai Gerindra, Basuki pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari partai berlambang burung garuda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com