"Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).
Habib Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Habib Novel menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Habib Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu sore.
Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel lebih kurang 9 jam. Habib Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30, dan masih dilanjutkan pada pagi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.