Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Penyalur Palsu Paksa PRT untuk Mencuri

Kompas.com - 28/10/2014, 17:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya pembantu gadungan yang mencuri di rumah majikan, polisi juga telah mengungkap komplotan penyalur palsu yang memaksa pembantu rumah tangga untuk mencuri.

Anggota komplotan tersebut adalah Rohim, Bedun, dan Ci'um. Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pertama-tama mempekerjakan Nasekhatul Khasanah alias Seha (24) sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rieny Marlina di kawasan Cempaka Raya, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Seha yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu pun mulai dibujuk oleh Rohim, satu dari tiga buron, untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut. [Baca: Komplotan PRT Gadungan Beraksi dengan Perencanaan Matang]

Perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu akhirnya terpaksa mengikuti perintah Rohim, lalu mulai mengamati kapan rumah Rieny kosong.

"Saya dipaksa. Kalau enggak mau, diancam mau dibunuh," kata Seha kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). Pada 2 Oktober 2014, Rohim bersama Bedun dan dua orang lain yang sebelumnya sudah diajak pun datang ke rumah Rieny.

Dua orang itu adalah Mualimin alias Imin (22), suami dari Seha, dan Sumarno (49). Mereka berhasil masuk ke dalam rumah Rieny dan mencuri sebuah brankas di dalam kamar korban.

Brankas tersebut dibawa ke Depok untuk kemudian dibongkar oleh tersangka Sukiman alias Gimin atau Pakde (47) menggunakan linggis. Setelah brankas berhasil dibuka, para tersangka mengambil barang di dalamnya, yaitu perhiasan emas dengan total berat 1,5 kilogram.

Barang hasil curian dibawa oleh Rohim, Bedun, dan Pakde kepada penadah, Sumarto (36). "Pelaku berhasil membongkar brankas dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.

Polisi telah menangkap lima tersangka yang bertugas sebagai pelaksana pencurian, yaitu Imin, Seha, Sumarno, Pakde, dan Sumarto.

Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, maksimal empat tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com