JAKARTA, KOMPAS.com — MA (23), pemuda yang ditangkap Polri dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, diduga telah menyunting gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan, MA dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan sekaligus koordinator tim hukum tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Karena saat itu sedang dalam masa pemilu presiden, pemeriksaan kasus tersebut baru bisa dilakukan pada Agustus 2014.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.
Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. Akun Facebook itulah yang mengunggah dan menyebarkan gambar porno berwajah Megawati dan Jokowi.
Kamil menambahkan, MA memiliki sebuah kelompok di akun Facebook-nya yang dengan sengaja mengirim konten berbau fitnah dan pencemaran nama baik. MA yang berprofesi sebagai pegawai di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.