"Ini murni pertimbangan hukum. Tidak ada intervensi Jokowi," ujar Boy, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Boy mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Arsyad dimungkinkan karena telah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan."
Selain itu, lanjut Boy, alasan penangguhan penahanan ialah karena Arsyad diyakini tidak akan melarikan diri dan pihak keluarga telah membuat pernyataan bahwa sanggup membawa Arsyad kembali ke penyidik untuk wajib lapor.
"Dia (MA) kooperatif dan sudah berjanji tidak akan mengulangi ini lagi," ucap Boy.
Terkait pertemuan keluarga Arsyad dengan Jokowi, Boy mengatakan, hal tersebut ialah karena pemberitaan media yang terlalu besar terhadap kasus ini sehingga pertemuan antara keluarga Arsyad dan Jokowi memang harus dilakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian menangguhkan penahanan Arsyad yang diduga terlibat kasus pornografi dan penghinaan dirinya. Menurut Jokowi, Arsyad akan dikeluarkan pada Minggu (2/11/2014) besok.
"Yang jelas saya meminta untuk ditangguhkan dan besok sudah keluar," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (1/11/2014), seusai bertemu dengan orangtua Arsyad.
Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana saat menyampaikan keterangannya kepada media. Hadir pula ibunda Arsyad, Mursidah, dan Syafruddin (ayah Arsyad), di samping Jokowi.
Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Arsyad, Jokowi mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkannya atau tidak. Dia mengaku telah memaafkan perbuatan pemuda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.