Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Proses Hukum Penghina Jokowi Jalan Terus

Kompas.com - 03/11/2014, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA, penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jalan terus meskipun penahanan MA sudah ditangguhkan.

Menurut Sutarman, penegakan hukum tetap harus berjalan. "Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti.

Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum MA. Kepolisian, menurut dia, sudah memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.

"Media sosial digunakan (untuk) komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam berbagai kegiatan, tapi juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak. Ini harus kita lakukan penegakan hukum," tutur Sutarman.

Menurut dia, perbuatan MA yang diduga menyebarkan unsur gambar pornografi terkait Jokowi melalui media sosial bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan dampaknya bisa meluas. Sutarman juga mengimbau siapa pun untuk menghormati Presiden selaku simbol negara.

"Saya kira masyarakat harus tahu. Siapa lagi yang akan menghormati simbol negara kalau bukan kita?" ucap Sutarman.

Hari ini, kepolisian membebaskan MA setelah menangguhkan penahanan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, tersebut. Pada Sabtu (1/11/2014), orangtua Arsyad menemui Jokowi di Istana dan meminta maaf.

Jokowi pun memaafkan mereka. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Ibu Negara Iriana bahkan memberikan amplop kepada ibunda MA dan berpesan agar kedua orangtua itu mengingatkan anaknya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan MA sebagai tersangka karena mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.

Ia dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com