Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...

Kompas.com - 11/11/2014, 14:17 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas), apalagi ormas yang telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

"Kan ada mekanisme pembubarannya. Ada tiga tahapan pembubaran ormas, tidak langsung bubarkan, apalagi dasarnya belum jelas," kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).

Menurut Dodi, sebuah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan apabila melakukan banyak kesalahan dalam ranah nasional. Bila melakukan kesalahan, kata dia, ormas akan mendapat teguran dari Kemendagri. [Baca: Soal Rekomendasi Ahok, Kemendagri Sebut Kasus FPI Belum Capai Titik Nasional]

Teguran itu merupakan tahapan pertama pembubaran. Namun, teguran yang ditujukan untuk ormas itu harus sebanyak tiga kali. Setelah itu, jika ormas masih melakukan kesalahan, Kemendagri akan memberhentikan sementara bantuan. "Maksud bantuannya itu bisa berupa uang, fasilitas, dan seterusnya," ucap Dodi.

Apabila ormas masih melakukan kesalahan setelah diperingatkan empat hal itu, Kemendagri baru bisa membubarkannya. Sebelum melalui proses itu, Kementerian Hukum dan HAM harus mengetahui lebih dulu terkait pembubaran yang diminta. [Baca: Polri Telah Siapkan Data-data Pelanggaran FPI]

Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM dapat mengirimkan jaksa untuk pengadilan. Nantinya, putusan di pengadilan itu yang dapat membubarkan ormas. Lain halnya bila ormas tidak terdaftar dalam badan hukum, organisasi itu dapat langsung dicabut dan dibubarkan.

Surat yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kepada Kemendagri atas pembubaran FPI harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebab, kata dia, FPI resmi terdaftar dalam ormas Kemendagri. Untuk itu, FPI harus dibubarkan dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang tersebut. Dodi menyatakan, selama ini FPI sudah mendapat teguran dua kali dari Kemendagri.

"Waktu itu merusak Depdagri itu sampai lapor polisi segala macam. Kedua, yang di Monas ribut dan menimbulkan korban," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com