JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dijadwalkan menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang perdata tersebut, Antasari akan menggugat Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Mayapada.
"Sidang perdana dijadwalkan hari Senin (24/11/2014). Gugatannya kepada Kapolda dan RS Mayapada," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, seusai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Boyamin mengatakan, gugatan perdata itu terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan.
Boyamin juga mempertanyakan baju korban, yang tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, menurut Boyamin, baju tersebut telah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.
"Pada intinya, kami cuma ingin mengetahui, apakah ada konspirasi yang terjadi dalam kasus Pak Antasari," kata Boyamin.
Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.
Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.